Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise)
untuk kejujuran atau kebebasan[1])
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan[2].
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa[3].
Sedangkan
menurut Asosiasi
Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu
sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan
akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu
atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Franchisor dan franchisee
Selain
pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
§ Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau
perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
§ Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau
perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi
waralaba[4].
Sejarah Waralaba
·
Perusahaan Coca cola di Atlanta, AS
Waralaba
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin
jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya.
Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan
format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba
lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola[5].
Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola,
melainkan sebuah industri otomotif AS, General
Motors Industry ditahun 1898[6].
Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf,
yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi
dikendalikan oleh Western Union[7] serta
persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual[8].
· Mc Donalds,
salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia
Waralaba
saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap
saji[9].
Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka
restoran cepat sajinya. Pada tahun1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald
Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah
membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan,
persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu
pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai
penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba
sebagai format bisnis (business format) atau sering pula
disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang
demikian pesat terutama di negara asalnya, AS,
menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang
usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS.
Sedangkan di Inggris,
berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui
usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba
tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam
menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak
berdasarkan SARA[10].
Kategori
waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan,
pendidikan dan lain-lain. salah satu bentuk nya adalah [11] dan
masih banyak lagi franchise yang berkembang di Indonesia ini.
Jenis waralaba
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
§ Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena
sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan
lebih bergengsi.
§ Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan
investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak
memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang
disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya
waralaba meliputi:
§ Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar.
Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk
membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan
ongkos penggunaan HAKI.
§ Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan
dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari
penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10
persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu
dipertanggungjawabkan.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia,
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitufranchisee tidak
sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12] .
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagifranchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak
kepastian hukum akan
format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16
Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah
dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut[13]:
§ Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
§ Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
§ Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
§ Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
§ Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak
orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan
mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang
diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Dengan mempergunakan sistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain
IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan
lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License
Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
Tingkat pengembalian
Tingkat
pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari
nilai.
Lain-lain
§ Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat
menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong
Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih
banyak merek lainnya).
§ Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart)
banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
§ Di bidang Telematika atau
Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun
terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta
printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer
(Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet /
NetCafe (Multiplus, Java NetCafe,
Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
§ Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science
Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) ,
lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot ( Robota
Robotics School ), taman bermain (SuperKids)
dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success ,
Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English
First, ILP, Direct English) dll.
§ Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan
pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek
nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.